Adapun faktor-faktor yg melatarbelakangi lahirnya Demokrasi Terpimpin merupakan:
a. Adanya rasa nir puas terhadap hasil-hasil yg dicapai sejak tahun 1945 lantaran belum mendekati cita-cita dan tujuan proklamasi misalnya kasus kemakmuran & pemerataan keadilan yang tidak terbina. Belum utuhnya wilayah RI lantaran masih ada daerah yg masih dijajah Belanda. Instabilitas nasional yang ditandai sang jatuh bangunnya kebinet sampai 17 kali, serta pemberontakan yang terjadi didaerah-wilayah. Kegagalan tadi disebabkan menipisnya rasa nasionalisme, pemilihan Demokrasi Liberal yg tanpa pemimpin dan tanpa disiplin. Suatu demokrasi yang tidak cocok dengan kepribadian Indonesia. Serta sistem multi partai yang berdasarkan dalam Maklumat Pemerintah tiga November 1945 yang ternyata partai-partai itu dipakai menjadi alat kudeta & bukan menjadi indera pengabdi negara.
b. Ketidak mampuan Demokrasi Parlementer mewujudkan amanat penderitaan rakyat. Karena itu, perlu diadakannya suatu koreksi untuk segera kembali pada cita-cita dan tujuan semula, harus dilakukan dengan cara meninjau kembali sistem politik. Harus diciptakan suatu sistem demokrasi yang menuntun untuk mengabdi kepada negara dan bangsa yang beranggotakan orang-orang jujur. Cara yang harus ditempuh untuk melaksanakan koreksi tersebut adalah:
- Mengganti sistem free fight liberalism dengan Demokrasi Terpimpin yang lebih sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia. Dalam Demokrasi Terpimpin perlu dibentuk suatu Kabinet Gotong Royong yang anggotanya terdiri dari semua partai dan organisasi berdasarkan perimbangan kekuatan yang ada dalam masyarakat.
- Dewan Perancang Nasional akan membuat blue print masyarakat yang adil dan makmur.
- Pembentukan Dewan Nasional yang terdiri dari golongan-golongan fungsional dalam masyarakat. Tugas utama Dewan Nasional adalah memberi nasehat kepada kabinet baik diminta maupun tidak diminta.
- Hendaknya konstituante tidak menjadi tempat berdebat yang berlarut-larut dan segera menyelesaikan pekerjaannya agar blue print yang dibuat Depernas dapat didasarkan pada konstitusi baru yang dibuat konstituante.Hendaknya konstituante meninjau dan memutuskan masalah Demokrasi Terpimpin dan masalah kepartaian.
- Perlu adanya penyederhanaan sistem kepartaian dengan mencabut Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945 yang telah memberi ruang bagi sistem multi partai dan menggantinya dengan Undang-Undang Kepartaian serta Undang-Undang Pemilu.
Sumber: Skripsi Demokrasi Ala Soekarno (Demokrasi Terpimpin) oleh Hamdan Hamid
Bourbon
0 comments:
Post a Comment