Raden Panji Soeroso lahir dalam 3 November 1893. Bocah asal Sidoarjo, Jawa Timur tersebut sudah giat berorganisasi waktu masih sekolah. Mula-mula ia menjadi anggota Budi Utomo, lalu bergabung dengan Serikat Islam malah berhasil menduduki posisi kepala SI cabang Probolinggo. Ia pernah mendirikan toko serba murah untuk membantu rakyat kecil memenuhi kebutuhan sehari-hari. Soeroso bekerja sebagai pegawai pemerintah selama dua tahun sesudah menamatkan Kweekschool pada tahun 1916.
Soeroso kerap memperjuangkan nasib buruh agar mendapat perlakuan yang layak dari majikan. Pernah pada tahun 1921, dipimpinnya aksi pemogokan buruh pabrik gula di Mojokerto. Sebagai anggota Volksraad yang dijabatnya sejak tahun 1924, ia menentang keras pelaksanaan pajak tanah di Sumatra Barat. Selain itu, saat ia diangkat sebagai Ketua Persatuan Vakbonden Pegawai Negeri pada 1929, melalui organisasi tersebut, Soeroso berjuang meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri.
Pada masa pendudukan Jepang, Soeroso menjabat Ketua Pusat Tenaga Rakyat (Putera) daerah Malang. Kemudian dalam tahun 1945, ia sebagai Wakil Ketua Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Paska kemerdekaan Soeroso memulai kariernya menjadi Residen Kedu & berlanjut menduduki jabatan menteri beberapa kali. Yakni; Menteri Perburuhan, Menteri Urusan Pegawai, Menteri Sosial, jua Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik.
Soeroso dikenal memiliki gagasan-gagasan baru buat kepentingan masyarakat. Sebagai Menteri Sosial, beliau memperjuangkan supaya pegawai negeri dapat membeli tempat tinggal dinas menggunakan cara mencicil. Untuk mempertinggi kesejahteraan pegawai, beliau memelopori pendirian koperasi pegawai pada tiap-tiap tempat kerja mulai berdasarkan sentra sampai ke wilayah-wilayah. Gerakan koperasi ini terus berkembang & akhirnya berdiri Induk Koperasi Pegawai Negeri (IKPN). Pada waktu menjadi Menteri Perburuhan, beliau membangun Panitia Penyelesaian Perselisihan Pekerja (P4) yg bertugas merampungkan perselisihan antara buruh & majikan. Tak hanya itu, Soeroso juga mempunyai andil akbar pada menyusun Rencana Undang-Undang (RUD) Pokok tentang Pemerintahan Daerah dan Rencana Pemerintahan Desa. Usaha ini dilakukannya tatkala menjabat menjadi Ketua Panitia Desentralisasi dan Otonomi Daerah dalam tahun 1962.
Sumber: Ensiklopedi Pahlawan Nasional
0 comments:
Post a Comment