Dari tanggal 23 Agustus sampai dengan tanggal 2 November 1949 diselenggarakan Konferensi Meja Bundar di Den Hag. Hatta mendominasi pihak Indonesia selama berlangsung perundingan dan semua peserta mengaguminya, suatu Uni yang longgar disepakati antara Belanda dengan RIS disepakati dan Ratu Belanda sebagai pimpinan simbolis. Sukarno akan menjadi Presiden dan Hatta akan menjadi Perdana Menteri dan merangkap sebagai Wakil Presiden.
Lambang RIS. Foto: dictio.Com
Beberapa jaminan investasi-investasi Belanda di Indonesia dan disepakati bahwa akan diadakan konsultasi-konsultasi mengenai beberapa perkara keuangan, poly orang Indonesia menduga planning-rencana menjadi restriksi-pembatasan yang tidak adil terhadap kedaulatan mereka. Pihak Indonesia wajib menaruh konsensi-konsensi dalam dua perkara yang paling sulit. Belanda tetap mempertahankan kedaulatan atas Irian Barat sampai ada negosiasi-perundingan lebih lnjut tentang daerah Irian Barat. Dan RIS memikul tanggung jawab atas hutang Hindia Belanda, setelah tawar menawar ditetapkan sebesar 4,3 miliyar golden sebagian akbar berdasarkan jumlah ini sebenarnya adalah porto yang dipakai sang pihak Belanda untuk menumpas revolusi.
Pada tanggal 27 Desember Belanda secara resmi menyerahkan kedaulatan atas Indonesia, tidak termasuk daerah Irian Barat. Kepada RIS sebuah negara federal yang hanya bertahan beberapa minggu saja. Ada poly sentimen pro RI di negara federal yg didirikan sang Belanda itu, sentimen semakin bertenaga menggunakan dibebaskanya sekitar 12.000 orang tawanan RI berdasarkan penjara Belanda antara bulanAgustus sampai bulan Desember 1949. Pada lepas 23 Januari 1949 Westerling dan sekitar 800 orang serdadunya merebut tempat-tempat krusial di Bandung, namun Komisaris Belanda mendesaknya untuk mundur pada hari itu jua. Pada hari itu pula Westerling merencanakan buat menyerang kabinet RIS dan membunuh beberapa Mentri.
Serdadu Westerling sudah menyusup ke Jakarta selesainya meninggalkan Bandung, namun mereka dapat dipukul mundur. Pada bulan Februari Westerling meninggalkan Indonesia menggunakan jalan menyamar. Ditangkap beberapa pimpinan Pasundan karena terlibat menggunakan persekutuan Westerling mendorong parlemen negara bagian itu pada tanggal 27 Februari agar Pasundan dibubarkan.
Kembali ke NKRI
Setelah RIS menerima kedaulatan ternyata hanya enam minggu nasibnya nir diganggu gugat, sebab sesudah itu ada gerakan buat pulang ke NKRI . RiS menggunakan 16 negara bagian kreasi Belanda dipercaya berbau kolonial atau tidak merdeka 100 persen. Ada kesan umum bahwa perubahan NKRI sebagai suatu hal yang tidak tergesa-gesa, namun menurut Prof. Kahim menurut Amerika Serikat kembalinya RIS ke NKRI menjadi suatu yang masuk akal dan sehat. Jika RIS dibiarkan hayati secara politik dan sosial bisa mengakibatkan keadaan yg tidak sehat. Bangsa Indonesia sebagai bentuk federasi warisan penjajah yang dimaksutkan buat mempertahankan pengaruhnya di Indonesia. Bahkan federasi ditempuh Belanda untuk merintangi perjuangan kemerdekaan.
Disamping mempertahankan RIS berarti mempertahankan poly orang yg pro Belanda yg hanya mementingkan kepentingannya sendiri & tidak menerima dukungan berdasarkan rakyat. Dalam RIS negara bagian RI adalah otonom, bukan hanya menikmati otonomi secara penuh menurut jakartta namun poly pejabat negara-negara bagian berkibalat ke Yogyakarta dari dalam ke Jakarta. Ini mangakibatkan dualisme pemerintah sentra.
Sebagian rakyat dengan bentuk federal output KMB. Ketidakpuasan itu dalam tuntutan agar negara bagian beserta pada RI. Pemimpin RI & orang-orang yang duduk dipusat menanggapi bergabung dengan RI atau meleburkan RIS ke NKRI semakin keras, terlebih sehabis tentara Belanda ditarik dari negara-negara bagian & politisi yang pro RI dibebaskan.
Politisi pro RIS menjadi lebih jelek lantaran diantara yang bersekongkol dengan Westerling pembantai sekitar 40.000 orang di Sulawesi Selatan, yang menggunakan APRA nya berkekuatan kurang lebih delapan ratus tentara menolong Sultan Hamid II buat membunuh Menteri Pertahanan ( Sultan HB IX ), Sekjen Kementerian Pertahanan ( Ali Budihardjo ), dan Kastaf Angkatan Perang ( kol Simatupang ). Rencana penghilangan nyawa ini dapat digagalkan. Proses perubahan berdasarkan RIS ke NKRI dimulai dari Negara Pasundan, lalu Sumatra Selatan, Jawa Timur, Madura, Jawa Tengah, dan lain-lain sebagai akibatnya pada akhir Maret 1950 tinggal Kalimantan Barat, Sumatra Timur, & Negara Indonesia Timur. Ketiga Negara tadi setuju bersama RI putusan bulat kembali Ke NKRI dan bukan melebur dalam RI .Buat merealisasikan tujuan tadi, Undang-Undang Dasar RIS diganti menggunakan UUDS 1950.
UUDS ini disahkan oleh Presiden RIS pada tanggal 15 Agustus 1950 daan mulai berlaku 17 Agustus 1950 berbentuk NKRI dan RIS bubar dalam waktu delapan bulan. Berbeda dengan UUD 1945, UUDS mengamanatkan negara NKRI menganut sitem demokrasi liberal. NKRI secara kongkrit menganut sistem demokrasi Parlementer. Dalam sistem ini Presiden hanya berfungsi sebagai kepala Negara, sedangkan kepala pemerintahan dipegang oleh Perdana Menteri. Para Menteri dan Perdana Menteri bertanggung jawab kepada parlemen. Sementara segi liberalnya berlaku sitem multi partai, artinya rakyat diberi kebebasan berpolitik untuk membentuk partai politik.
Masing-masing partai diberi kebebasan yg sama untuk berpolitik , berasal nir bertentangan dengn UUDS. Dengan terbentuknya NKRI maka selesailah taraf revolusi nasional lantaran dengan terbentuknya NKRI terwujutlah proklamasi 17 Agustus 1945, yaitu mendirikan negara kesatuan, hanya Irian Barat yang harus diperjuangkan. 18UUDS menetapakan memutuskan bahwa pembagian daerah Indonesia atas daerah akbar & kecil ditetapkan menggunakan undang-undang, dengan memandang & mengingat dasar permusyawaratan & dasar perwakilan dalam sistem pemerintah negara, bahwa daerah-daerah diberi hak otonom. Wilayah Indonesia dibagi sebagai 10 Propinsi.
0 comments:
Post a Comment