Acts of Union (1707) adalah penyatuan yang dilakukan oleh kerajaan Inggris dan Skotlandia untuk membentuk sebuah uni personal yang akan menyatukan kedua Kerajaan tersebut kedalam satu Pemerintahan. Hal ini bermula saat Union Of The Crowns yang terjadi pada tahun 1503 ketika raja James IV of Scotland menikahi Margaret, putrid tertua dari raja Henry VII of England. Hal ini membuat Dinasti Stuart berada pada garis perkerabatan yang sama dengan Dinasti Tudor untuk berkesempatan mengklaim tahta Inggris.
Pada Tahun 1603 kematian Ratu Elizabeth I of England atau dikenal juga sebagai “The Virgin Queen” membuat Inggris tidak mempunyai penguasa yang berasal dari dinasti Tudor dan menwariskan tahta Monarki Inggris kepada Dinasti Stuart untuk mengatasi masalah penerus tahta itu pemerintah Regency dari Inggris harus mengangkat Raja James VI dari Dinasti Stuart Skotlandia untuk menjadi raja Inggris hal ini membuat Kerajaan Inggris dan Skotlandia memiliki Dual Monarchy.
Sejak tahun 1603 Inggris dan Skotlandia berada pada dinasti yang sama, dan upaya penyatuan telah berlangsung bertahun tahun dan tidak jarang mengalami hambatan seperti “Glorious Revolution” tahun 1688-1689 membuat ketegangan Internasional memicu perang antara kedua legislatif Negara tersebut. Setelah beberapa waktu pemerintahan kedua Negara tersebut menyadari bahwa Persatuan antara kedua Negara tersebut akan sangat menguntungkan keduanya. Inggris yang butuh jaminan keamanan terhadap ancaman Prancis dan melihat Skotlandia sebagai pintu belakang yang terbuka, skotlandia yang butuh keamanan ekonomi dan bantuan materi membuat penyatuan semakin terealisasi.
Pada April-July 1706 kedua Negara membahas secara detil penyatuan Negara tersebut Dua kerajaan yang bersatu, suksesi Protestan diadopsi, dan perdagangan adalah untuk menjadi bebas dan setara untuk seluruh Britania dan Dominion nya, Inggris juga harus ikut menanggung beban utang skotlandia setara £398,085 10 shillings. Setelah itu parlemen Skotlandia menyutujuinya January 1707 dan Inggris tidak lama kemudian dan perjanjian mulai berlaku tanggal 1 Mei 1707 membentuk United Kingdom Of Great Britain.
Sumber: Historypedia Line
Oleh R. Askar Sasongkojati
Bourbon
0 comments:
Post a Comment