Feodalisme di Abad Pertengahan. Foto: Pinterest
Harian Sejarah -Feodalisme merupakan sebuah sistem. Istilah feodalisme berakar dari bahasa Perancis dari kata “Feod” yang berarti tanah. Tanah dalam pengertian feodalisme merupakan suatu bentuk kekuasaan terhadap mayoritas lahan yang dikuasai oleh sekumpulan orang dalam sistem aristokrasi. Pada Abad Pertengahan di Eropa, istilah feodalisme merujuk pada kekuasaan politik dan militer. Kekuasaan politik dan militer ini diberikan oleh pemegang kekuasaan monarki (raja) kepada penguasa-penguasa lokal sebagai bentuk imbalan atas pelayanan yang diberikan kepada kerajaan.
Penguasa-penguasa lokal ini yang kemudian dikenal sebagai lord. Lord bukan hanya berkuasa terhadap tanah seperti era merkantilism dan renaissance. Feodalisme telah berkembang di Eropa khususnya di Eropa Barat sejak abad ke-5 dan ke-12 (atau ke-15), merupakan rentang waktu yang panjang sejak awal Pada Pertengahan. Pada masa tersebut,lord berkuasa atas politik setempat dan memiliki kekuatan militer.
Marc Bloch menjelaskan banyak corak Feodalisme Abad Pertengahan sehingga akan sulit menemukan karakteristik secara rinci mengenai feodalisme, setidaknya dalam kalangan akademisi. Dalam pengertian klasik François-Louis Ganshof, menggambarkan feodalisme sebagai seperangkat hubungan timbal-balik secara hukum dan adanya kewajiban militer bagi para ksatria, dan perguliran dengan 3 konsep yaitu, lords, vassals, and fiefs.
Ada setidaknya empat komponen utama yg membentuk sistem feodal yaitu :
- Lord adalah pemilik tanah, biasanya seorang bangsawan dari keluarga raja atau kalangan agamawan (uskup, biarawan)
- Vassal atau Knights adalah adalah kaum bangsawan yang memberikan jasa (umumnya dalam bentuk dukungan militer) kepada Lord dengan imbalan berupa tanah yang disewakan
- Fief adalah tanah yang disewakan berupa lahan-lahan pertanian
- Serf atau penggarap tanah ialah petani yang mengerjakan lahan pertanian dengan status setengah budak.
Ragam pengertian yg variatif tentang feodalisme mengerucut pada sebuah inti pembahasan bahwa feodalisme merupakan tanah dimana manusia itu hayati. Tanah memegang peranan krusial pada kehidupan sosial dan politik pada Eropa. Konteks tanah pada kehidupan sosial berarti loka buat hidup, disamping itu secara politis sebagai wilayah kekuasaan menurut penguasa-penguasa lokal. Feodalisme meruapkan sistem yang sebagai bagian berdasarkan sejarah dan peradaban manusia. Dari sini kita mengenal bahwa masih ada variable-variabel yang menentukan kedudukan atau kekuasaan. Salah satunya dinilai dari sebidang tanah yg dipahami dari pelbagai persfektif.
0 comments:
Post a Comment