Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan lepas 10 November 2015, Presiden Joko Widodo memberikan gelar pahlawan pahlawan nasional pada lima tokoh yg sudah dipercaya berjasa akbar bagi Bangsa Indonesia.
Adapun 5 tokoh yang diberi gelar pahlawan nasional sang Presiden Jokowi pada antaranya almarhum Bernard Wilhem Lapian (Tokoh Provinsi Sumatera Utara), almarhum Mas Isman (Tokoh Provinsi Jawa Timur), dan almarhum Komjen (Pol) Dr H Moehammad Jasin (Tokoh Jawa Timur). Kemudian almarhum I Gusti Ngurah Made Agung (Tokoh Provinsi Bali) & almarhum Ki Bagus Hadikusumo (Tokoh Provinsi Yogyakarta).
Pemberian gelar pahlawan nasional dilaksanakan pada Istana Negara oleh Presiden Jokowi. Penerimaan gelar pahlawan nasional disampaikan pada pakar waris masing-masing.
Penetapan dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116/Taman Kanak-kanak/2015 yang ditandatangani pada lepas 4 November 2015. Upacara penganugerahan gelar tersebut ditandai menggunakan pemberian plakat menjadi penghargaan simbolik oleh Presiden Jokowi kepada ahli waris atau perwakilan menurut penerima gelar.
Landasan anugerah gelar itu sinkron dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yg menyebutkan bahwa gelar berupa Pahlawan Nasional & pemberian gelar dapat disertai menggunakan anugerah pertanda jasa &/atau indikasi kehormatan.
Siapakah Mereka ?
Silahkan tekan link dibawah ini buat mengetahui profil pahlawan nasional baru kita .
- Bernard Wilhem Lapian
- Mas Isman
- Komjen (Pol) Dr. H. Moehammad Jasin
- I Gusti Ngurah Made Agung
- Ki Bagus Hadikusumo
0 comments:
Post a Comment