8 Maret 1965 pukul 03.00 dini hari, ledakan dahsyat menggelegar dari bagian bawah Hotel Mac Donald. Beton penyangga bangunan luluh lantak dan pecahannya menyebar ke pelbagai penjuru. Para penghuni hotel berlarian kalang kabut, berlari saling jejal menyelamatkan diri. Insiden yg menyebabkan puluhan masyarakat tewas dan luka-luka tadi menyeret tiga nama anggota Korps Komando Operasi (KKO) - sekarang dikenal menjadi Korp Marinir - keliru satunya bernama Janatin.
Usman bin Muhammad Ali alias Janatin lahir dilahirkan di Jatisaba, Purbalingga, tanggal 18 Maret 1943. Setelah tamat dari SMP, terhitung sejak 1 Juni 1962 ia masuk dinas militer Korps Komando Angkatan Laut (KKO). Karena karakter pembawaannya yang tegas, disiplin, dan cakap, ia kemudian terpilih menjadi salah satu prajurit pengemban tugas “sabotase” dalam operasi Dwikora setelah melalui pemilihan ketat. Dalam operasi inilah ia mendapat tugas mengebom sebuah hotel mewah di pusat kota Singapura. Operasi Dwikora sendiri, dikeluarkan Soekarno pada tanggal 3 Mei 1964 sebagai tindakan tegas Indonesia terhadap tindakan provokatif dari Federasi Tanah Melayu yang ingin menggabungkan Federasi Tanah Melayu, Singapura, Brunei, Serawak, dan Sabah (Borneo Utara).Janatin ditugaskan menyusup ke Singapura dengan menyamar sebagai pedagang dan melakukan sabotase. Ia memakai nama samaran Usman bin Muhammad Ali untuk mengelabui musuh. Bersama dengan dua anggota Korps Komando Operasi lainnya, yakni Tohir dan Gani. Mereka berhasil meledakkan MacDonald House di kawasan Orchard Road Singapura pada 10 Maret 1965. Akibat kejadian tersebut pemerintah Singapura segera memperketat penjagaan keluar. Situasi menjadi sulit padahal mereka harus melaporkan hasil kerja ke pangkalan. Akhirnya tiga penyabotase dibagi dua untuk mencari jalan menuju pangkalan; Janatin bersama Tohir, sedangkan Gani sendirian.
Akan tetapi, nasib apes dialami Janatin dan Tohir, setelah berhasil menyusup ke kapal Begama tujuan Bangkok dan merebut sebuah motorboat dari seorang cina, motorboat tersebut tiba-tiba macet di tengah laut. Patroli angkatan laut Singapura mengetahui dan segera menangkap mereka. Dalam vonis pengadilan mereka dinyatakan bersalah dan dihukum mati. Pelbagai usaha diplomasi dari Indonesia sudah dilakukan agar Janatin dan Tohir terhindar dari hukuman mati namun tidak membuahkan hasil. Pada Kamis 17 Oktober 1968 sekitar pukul 06.00 pagi, eksekusi gantung terhadap Janatin pun dilakukan. Jenazahnya lalu dipulangkan ke Indonesia, jasad Janatin kemudian dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta.
Sumber: Ensiklopedia Pahlawan Nasional Oleh Kuncoro Hadi & Sustianingsih
0 comments:
Post a Comment