Berbicara mengenai sistem politik di kerajaan Aceh Darussalam bisa dikatakan terjadi dua periode; yaitu politik periode sebelum Sultan Iskandar Muda (1514-1607) dan politik periode semenjak bertahtanya Sultan Iskandar Muda ke belakang. Pada politik periode awal, sebelum Iskandar Muda sistem perpolitikan Aceh Darussalam masih belum terorganisir secara baik dan rapi, hal ini tidak terlepas dari kondisi kerajaan Aceh Darussalam yang baru saja terlepas dari pengaruh kerajaan Pidie, sehingga konsentrasi politik lebih tercurahkan untuk pembenahan kekuatan militer dalam upaya mempertahankan keberadaannya dari berbagai kemungkinan bahaya yang datang dari dalam maupun dari luar (termasuk pengaruh Kolonialis). Hal ini didasari oleh ketakutan bahwa sebuah kerajaan yang baru bediri merupakan kerajaan lemah yang dengan mudah dapat dikuasai oleh kerajaan lain. Disamping memperkuat kekuatan militer usaha ekspansi kedaerah sekitar terus dilakukan untuk memperluas wilayah.
Kebijakan politik ini tidak selaras waktu Sultan Iskandar Muda menduduki tahta kesultanan Aceh, selain masih melanjutkan menjalankan ekspansi misalnya yg dilakukan pendahulunya, beliau jua beursaha buat menata rapi sistem politik pada kerajaannya, terutama yg berkaitan menggunakan konsolidasi dan peletakan supervisi terhadap wilayah-wilayah yg telah dikuasinya.
Langkah Sultan Iskandar Muda ini ditempuh lantaran mempertimbangkan betapa pentingnya manfaat dari sistem pemerintahan yg mantap & terkonsolidasi secara akurat, dari sistem yang demikian itulah akan menciptakan stabilitas yang sehat.
Sultan Iskandar Muda menciptakan dua sistem yang ditempuh dalam upaya mempertahankan stabilitas kesultanan Aceh pada saat itu: yaitu sistem politik internal (yang menyangkut kepentingan dalam negeri) dan sistem ekstemal (yang berhubungan dengan negeri Asing). Pemakaian sistem politik internal ini dapat dilihat dari telah tersusunnya struktur pemerintahan secara rapi yang secara koordinatif berhasil menghubungkan antara pusat dengan daerah-daerah yang dikuasainya. Dengan pembagian bahwa wilayah inti kerajaan Aceh adalah Aceh Raya, dan masih terbagi atas wilayah pusat kerajaan dan wilayah Sagoe. Tiap Sagoe terbagi lagi menjadi beberapa Mukim sagoe X X V mukim yang meliputi Aceh Barat. Sagoe XXII mukim berada di bagian Tengah sebelah Selatan dan sagoe XXVI mukim terletak di bagian Aceh Timur. Tiaptiap sagoe dikepalai oleh Panglima Sagoe atau sering disebut dengan Hulubalang Besar yang bergelar Teuku. Masing-masing sagoe terbagi lagi menjadi wilayah vang lebih kecil setingkat distrik, untuk masing-masing distrik dikepalai oleh Hulubalang (Uleebalang) yang bergelar Datuk. Ada satu hulubalang yang mempunyai kedudukan lebih dibandingkan dengan hulubalang lainnya, yaitu hulubalang Pusa. Hulubalang Pusa mempunyai kekuasaan yang bersifat otonom, baik dalam mengatur tata pemerintahan wilayahnya sampai kepada pewarisan tahtanya. Kemudian masing-masing distrik terbagi atas mukim-mukim yang dikepalai oleh seorang imam, sedang masing-masing mukim ini terbagi lagi menjadi gampong-gampong yang dikepalai oleh seorang Keucik. Sedangkan posisi Sultan dalam strata tersebut hanya berfungsi sebagai simbol pemersatu dari masing-masing sagoe yang dikepalai langsung oleh para hulubalang.
Dalam menjalankan roda pemerintahan, sultan dibantu oleh seorang Syahbandaaar untuk mengurusi dan mengepalai bagian keuangan istana, Kepala Krueng yang dibantu oleh Dawang Krueng untuk mengurusi bagian lalu lintas di muara sungai, Panglima Losot sebagai penarik cukai barang-barang eksport-import dan Krani sebagai sekretaris istana. Disamping itu raja juga dibantu oleh Mangkubumi yang membawahi empat mantri hari-hari (penasihat raja). Di abad ke-17 dan ke-18 lebih jabatan-jabatan tinggi istana disempurnakan lagi dengan ditambahkan beberapa jabatan, antara lain:
1. Hulubalang Rama Setia, sebagai Pengawal Pribadi Istana
2. Kerkum Katib al-Muluk, Sekretaris Istana
3. Raja Udah na Laila, sebagai Kepala bendaharawan istana & perpajakan
4. Sri Maharaja Laila, sebagai Kepada Kepolisian; &
5. Laksamana Panglima Paduka Sirana, sebagai Penangkapan.
Sedangkan sistem pergantian raja pada Aceh pada dasarnya nir jauh berbeda menggunakan sistem pada kerajaan-kerajaan lain ataupun pada masa raja sebelumnya. Hanya saja di kerajaan Aceh sesudah pemerintahan Sultan Iskandar Muda sistem pergantian raja lebih sedikit longgar, pergantian nir selalu terikat pada putra laki-laki saja namun kaum wanita pula diberikan hak yg sama buat memimpin kerajaan bila dievaluasi layak & bisa, kemenakan atau istri raja yang meninggal pun sanggup naik menjadi raja.
Sedangkan sistem politik yang bersifat eksternal atau berkenaan dengan orang-orang/ bangsa Asing, Sultan Iskandar Muda memilih untuk mengambil sikap tegas dan mengadakan pengetatan terhadap kebebasan mereka dalam perdagangan maupun politik di Aceh. Tetapi sangat disayangkan pewaris kerajaan sesudah beliau tidak lagi menempuh sitem politik yang beliau terapkan, para penerus Sultan Iskandar Muda cenderung lebih memilih kompromistis, walau ada kemungkinan langkah yang ditempuh karena adanya paksaan.
Bourbon
0 comments:
Post a Comment