Banjar merupakan kerajaan yg berdiri pada tahun 1520, dengan mak kota terakhir di Kayu Tangi yg dikenal waktu ini menjadi Martapura, Kalimantan Selatan. Banjar dapat dikatakan sebagai penerus dari kerajaan bercorak Hindu pada pulau Kalimantan, yaitu Negara Daha, Kuripan atau Amuntai, Gagelang, Pudak Sategal, dan Pandan Arum.
Terbentuknya kerajaan Banjar nir terlepas menurut Negara Daha menjadi kerajaan yang pernah berkuasa waktu itu. Raja Negara Daha, Raden Sukarama, mewasiatkan tahta kerajaan kepada cucunya yaitu Raden Samudera. Akan tetapi, anak Raden Sukarama, Pangeran Tumenggung, merebut tahta tersebut sehingga Raden Samudera melarikan diri dan bersembunyi pada wilayah hilir sungai Barito. Dalam pelariannya tersebut, Raden Samudera dilindungi oleh komunitas orang Melayu, yg selanjutnya mengangkat Raden Samudera menjadi raja. Bagi Raden Samudera, hal ini merupakan upaya merebut kembali takhtanya di Negara Daha. Bagi komunitas Melayu, hal ini dilakukan agar mereka tidak perlu membayar upeti pada Negara Daha.
Untuk melakukan penyerangan terhadap Negara Daha, Patih Masih menganjurkan Raden Samudera meminta bantuan Kerajaan Demak. Sultan Demak menyanggupi permintaan tersebut dengan syarat bahwa Raden Samudera bersama pengikutnya wajib memeluk agama Islam. Penyerangan pun dilakukan, diakhiri menggunakan kemenangan Raden Samudera. Pada tahun 1526, Raden Samudera memindahkan warga Negara Daha ke Kuin, Banjarmasin, sebagai pusat pemerintahan & mengukuhkan dirinya sebagai penguasa Kesultanan Banjar dengan gelar Sultan Suriansyah.
Sultan Suriansyah wafat pada tahun 1545. Kesultanan Banjar diteruskan sampai tahta ke-19. Penerus tahta Kesultanan Banjar secara berturut-turut merupakan Sultan Rahmatullah (1545- 1570), Sultan Hidayatullah (1570-1595), Sultan Mustakinbillah (1595-1620), Sultan Inayatullah (1620-1637), Sultan Saidullah (1637-1642), Adipati Halid (1642-1660), Amirullah Bagus Kesuma (1660-1663), Sultan Agung (1663-1679), Sultan Tahlilullah (1679-1700), Sultan Hamidullah atau Sultan Kuning (1700-1734), Sultan Tamjidullah (1734-1759), Sultan Aliuddin Aminullah (1759-1761), Pangeran Nata Dilaga atau Sultan Tahmidullah (1761-1801), Sultan Suleman Al Mutamidullah (1801-1825), Sultan Adam Al Wasyibillah (1825-1857), Sultan Tamjidillah (1857-1859), Pangeran Antasari atau Panembahan Amiruddin Khalifatul Mukmina (1859-1862), dan Sultan Seman (1862-1905).
Kesultanan Banjar memiliki pola lapisan masyarakat berdasarkan status sosial menurut keturunan. Tutus adalah sebutan bagi golongan keturunan raja, dan berhak untuk memegang jabatan penting dalam kerajaan serta memiliki wilayah kekuasaan. Gelar kebangsawanan bagi keturunan raja yang berkuasa secara berturut-turut adalah Pangeran/Ratu, Gusti, Antung/Raden, Nanang/Anang. Gelar kebangsawanan bagi keturunan raja yang tidak berkuasa secara berturut-turut adalah Pangeran/Ratu, Andin, Rama. Sedangkan jaba adalah golongan rakyat biasa. Jaba memiliki kesempatan mendapatkan jabatan atau gelar dari sultan apabila dianggap berjasa atau memiliki pengabdian terhadap kerajaan. Gelar tersebut dapat disandang seumur hidup, tetapi tidak dapat diwariskan. Apabila seorang lelaki jaba ingin menikahi wanita tutus, maka diadakan suatu ritual penebusan yang disebut dengan manabus purih, dengan konsekuensi bahwa wanita tutus ini kehilangan hak waris gelar untuk anak-anaknya kelak.
Sistem pemerintahan Kesultanan Banjar masih mengikuti sistem pemerintahan pendahulunya, Negara Daha. Jabatan raja diturunkan kepada golongan tutus sebagai keturunan atau pewaris yang sah, sedangkan jabatan tertinggi setelah raja, yaitu perdana menteri yang disebut dengan gelar mangkubumi, ditempati oleh golongan jaba yang memiliki jasa besar terhadap kerajaan. Dalam menjalankan tugasnya, mangkubumi dibantu oleh bawahannya yaitu penganan, pengiwa, gumpiran, dan panumping yang memiliki wewenang setara hakim dan jaksa. Di bawahnya ada jabatan mantri bumi , 40 mantri sikap, dan beberapa jabatan lain yang memiliki kewenangan dalam lingkup yang lebih sempit seperti perdagangan, seni, keagamaan, dan logistik. Saudara raja diperbolehkan menjadi penguasa di daerah taklukkan dengan gelar adipati. Akan tetapi, kekuasaannya berada di bawah mangkubumi. Kesultanan Banjar tetap menggunakan pedoman hukum Kutara yang disusun oleh Aria Taranggana, mangkubumi Negara Daha.
Pengaruh agama Islam dalam Kesultanan Banjar sangat dominan dan tidak terlepas dari pengaruh Khatib Dayan dari Kesultanan Demak. Hal ini terbukti dari peninggalan Kesultanan Banjar berupa masjid yang memiliki ragam arsitektur menyerupai masjid agung Demak dengan atap meru dan tiang guru. Ketiga masjid ini adalah masjid Kuin, masjid Jami, dan masjid Basirih. Selain itu, terdapat Undang-Undang Sultan Adam yang semuanya didasarkan pada hukum Islam.
Masa kejayaan Kesultanan Banjar berada dalam dasa warsa pertama abad ke-17. Adanya perang Makassar mengakibatkan para pedagang dari Somba Opu, Kesultanan Gowa, pindah ke Banjarmasin sebagai akibatnya sebagai bandar perdagangan akbar. Komoditas perdagangan utamanya merupakan lada hitam, madu, rotan, emas, intan, damar, dan kulit binatang. Pada masa ini pula, Kesultanan Banjar nir lagi membayar upeti pada Kesultanan Demak semenjak diteruskan menjadi Kesultanan Pajang. Kesultanan Banjar pula sudah berhasil memperluas wilayah dengan mengklaim Sambas, Lawai, Sukadana, Kotawaringin, Pembuang, Sampit, Mendawai, Kahayan Hilir, Kahayan Hulu, Kutai, Pasir, Pulau Laut, Satui, Asam-Asam, Kintap, dan Swarangan. Setelahnya, terjadi migrasi besar -besaran dari pulau Jawa yang disebabkan sang agresi politik yang dilakukan oleh Sultan Agung. Hal ini menyebabkan pelabuhan-pelabuhan di pulau Kalimantan sebagai pusat difusi kebudayaan Jawa.
Pada abad ke-18 terjadi perpindahan kekuasaan kepada dinasti Sultan Tamjidullah dengan mengangkat Pangeran Nata Dilaga sebagai sultan. Hal ini menyebabkan perpecahan di dalam kerajaan. Pangeran Amir, putera Sultan Aliuddin Aminullah, meminta bantuan pamannya, Arung Tarawe, untuk menyerang Kesultanan Banjar dengan pasukan orang Bugis. Untuk mempertahankan takhtanya, Pangeran Nata Dilaga meminta bantuan pada VOC. Pasukan orang Bugis ini berhasil ditumpas oleh VOC yang dipimpin oleh Kapten Hofman. Sebagai konsekuensi dari hal tersebut, dibuatlah suatu perjanjian antara Kesultanan Banjar dengan VOC dimana tanah yang dikuasai Kesultanan Banjar menjadi milik VOC meskipun raja tetap memegang tahta. Pada tahun 1826, perjanjian tersebut diperbarui berdasarkan perjanjian terdahulu. Perjanjian ini terdiri atas 28 pasal, antara lain adalah bahwa Kesultanan Banjar hanya boleh mengadakan hubungan dengan Belanda, wilayah kekuasaan Kesultanan Banjar menjadi lebih sempit, serta pengangkatan sultan dan mangkubumi harus mendapat persetujuan Belanda.
Pada tahun 1857, Belanda secara sepihak mengangkat Sultan Tamjidillah sebagai raja Kesultanan Banjar. Kerabat Kesultanan Banjar keberatan dengan hal tersebut karena Sultan Tamjidillah merupakan anak dari selir raja terdahulu sehingga dianggap tidak layak mewarisi tahta sementara Pangeran Hidayatullah sebagai pewaris tahta yang sah masih hidup. Akibat kudeta ini, Sultan Tamjidillah melarikan diri sehingga kekosongan tahta diisi oleh residen Belanda, von Bertheim. Gesekan ini menimbulkan gerakan Muning, yang menjadi pemicu perang Banjar pada tahun 1859.
Pangeran Antasari diberi kepercayaan oleh Pangeran Hidayatullah untuk menghimpun kekuatan mengusir Belanda dari Kesultanan Banjar, serta sebagai penghubung antara kerajaan, pemimpin perlawanan, dan rakyat. Perlawanan demi perlawanan terjadi hingga akhirnya Pangeran Hidayatullah menyerah, kemudian diasingkan ke Cianjur, Jawa Barat. Dengan demikian secara otomatis, Pangeran Antasari diangkat sebagai pimpinan tertinggi perlawanan sekaligus sultan bagi Kesultanan Banjar. Pada tahun 1862, Pangeran Antasari dikabarkan meninggal dunia karena penyakit cacar dan dimakamkan di desa Bayan Bengkok, daerah hulu sungai Teweh. Penerus tahta adalah Sultan Seman yang melanjutkan perlawanan terhadap Belanda. Akan tetapi pada tahun 1905, Sultan Seman meninggal dunia dalam suatu pertempuran sehingga berakhirlah riwayat Kesultanan Banjar selama 379 tahun. Belanda memutuskan untuk memasukkan Kesultanan Banjar beserta seluruh daerah kekuasaannya ke dalam Residentie Zuider en Ooster Afdeeling van Borneo.
Sumber: Ensiklopedia Kerajaan Islam Di Indonesia
Penulis: Binuko Amarseto
0 comments:
Post a Comment