Fenomena pemerkaran wilayah pada Indonesia antara tahun 1999-kini sebetulnya bertalian dengan proses reformasi yg membawa semangat otonomi daerah secara desentralisasi. Pemberian hak-hak swatantra daerah sebetulnya buat menaruh kesempatan kepada daerah-daerah provinsi, kota, & kabupaten buat memanfaatkan potensi wilayah untuk pengembangan kesejahteraan masyarakat wilayah.
Daerah dapat menikmati output berdasarkan potensi-potensi wilayah dengan pembagian yang lebih akbar. Menurut UU No. 33 Th. 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat & Pemda Pasal 10 mengenai Dana Perimbangan: 273. Pembagian Dana Alokasi Umum (DAU) antara sentra dan daerah kini menggunakan pebandinan 10% buat pusat dan 90% untuk daerah. Dengan begitu daerah dapat menyebarkan daerahnya menggunakan alokasi dana yang relatif berdasarkan sumber-asal keuangan di daerah.
Ada beberapa hal yang menghipnotis pemekaran daerah di Indonesia kurun saat 1999-sekarang. Kita bisa mengambil contoh Provinsi Banten yang merupakan pemerakan menurut Provinsi Jawa Barat. Ide buat menciptakan Provinsi Banten sebetulnya sudah terealisasikan sejarah 1953 yang dipelopori sang tokoh-tokoh warga pada Banten. Perbedaan kebudayaan menjadi alasan buat pemekaran Provinsi Banten.
Faktor pemerataan adalah alasan kebutuhan adanya pemekaraan. Pemekaran wilayah diyakini bisa mengatasi perseteruan kesenjangan ekonomi & politik di warga yg terjadi karena luasnya daerah nir sebanding dengan jangkauan kontrol pemerintahan, sehingga dengan dilakukan pemerakan maka fungsi pengontrolan daerah bisa terjadi lebih intensif.
Namun pemekaran wilayah terkadang memuat suatu agenda yang cenderung politis. Pemekaran daerah terkadang cenderung merupakan ajang pembagian jabatan & kekuasaan politis pada kalangan elit lokal. Hal ini dapat kita lihat kembali dalam realita Provinsi Banten, terkuaknya skandal KKN yang melibatkan Gubernur Banten dan dinasti politik yang melibatkan keluarganya dengan menempati sejumlah jabatan bupati & wali kota di Banten membuktikan bahwa pemekaran wilayah membuktikan galat satu indikasi dari kepentingan elite politik lokal.
Hal ini bisa membuat persepsi di warga bahwa pemekaran daerah merupakan sebuah agenda politik yang bertujuan buat pembagian kekuasaan.
Pemekaran daerah dinilai mempunyai pengaruh negatif pada membangun integritas masyarakat. Hal ini dievaluasi sebagai pengotak-kotakan warga ke dalam beberapa kekuasaan. Hal ini yg terkadang membuat benturan-benturan yang terjadi pada pada warga . Dan pemekaran wilayah menurut Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Prof Dr Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro, PhD di dalam Majalah Tempo Edisi Febuari 2009 berpendapat bahwa, ? Pemekaran wilayah lebih poly membawa mudarat."
Survei yg dilakukan United Nations Development Programme & Badan Perencanaan Pembangunan Nasional juga memberitahuakn daerah baru hasil pemekaran justru sulit berkembang. Apabila kesamaan ini tidak dilarang, pelayanan warga malah mengalami kemunduran.? Hal ini didasari dalam pengamatan bahwa pemekaran wilayah nir memberikan dampak yang signifikant terhadap kesejahteraan warga menggunakan pemanfaatan potensi-potensi pada wilayah. KKN justru selalu menjadi topik yg mengitari menurut pemekaran daerah tadi, dengan banyaknya Kepala Daerah yg tersandung perkara korupsi.
Kita bisa melihat bahwa ilham pemekaran wiilayah adalah hal yg baik bila sejalan menggunakan proyeksi pemerataan pengunaan potensi daerah guna peningkatan kesejahteraan masyarakat. Namun menggunakan pelbagai permasalahan yang ada dampak pemerkaran seperti terbentuknya dinasti poltik & praktik KKN di lingkungan pemerintahan wilayah, dan pengotak-kotakan warga sebagai momok dari pemekaran wilayah tersebut.
Hal ini menyebabkan penggiringan perspektif rakyat bahwa pemekaran wilayah adalah jalan yang keliru bagi suatu daerah. Dinamika warga terkait kesejahteraan & kesenjangan sosial belum dapat diselesaikan menggunakan pemekaran daerah. Tetapi pemekaran daerah adalah galat satu solusi buat memberikan kesempatan pada pemerintah daerah & masyarakatnya buat menjalankan otonomi wilayah sesuai kebutuahan rakyat. Tindakan ini dilakukan buat mencegah adanya disintegrasi atau upaya melepaskan diri menjadi dampak berdasarkan ketidakpuasan terhadap kesetaraan pembangunan atau kepentingan masyarakat di suatu daerah tadi.
0 comments:
Post a Comment