Pada tahun 1951, Majelis Umum PBB lewat sebuah resolusinya mengutuk pemerintahan Komunis Republik Rakyat Cina (RRC) yang melakukan agresi di Semenanjung Korea. Resolusi ini adalah pertama kali sejak PBB dibentuk pada tahun 1945 dalam mengutuk sebuah negara sebagai Agresor.
Pada bulan Juni 1950, pasukan komunis dari Korea Utara melakukan penyerbuan ke Korea Selatan dalam upaya menyatukan seluruh Semenanjung Korea dibawah kekuasaan Komunis Korea Utara yang sebelumnya dibagi pada tahun 1945. Pembagian itu didasari oleh pendudukan yang dilakukan oleh tentara Uni Soviet di Utara dan tentara AS di bagian selatan saat menerima penyerahan Korea dari Jepang yang mengalami kekalahan perang.
Pada akhir tahun 1950, RRC mengerahkan ratusan ribu pasukan menyebrang ke Korea Utara dalam rangka membantuk Korea Utara menghadapi pasukan AS di Selatan. Hal ini didasari oleh tindakan awal AS yang mendorong Korea Selatan melakukan penyerangan ke Korea Utara. Sampai tahun 1951, AS memiliki keterlibatan yang kental dalam peperangan di Korea. AS mengirimkan ribuan pasukan dan bantun dana, serta senjata senilai jutaan dolar ke Korea Selatan.
Penguasaan Semenanjung Korea oleh Korea Utara dan Selatan selama Perang Korea (Foto: pacifism21.org) |
Suara dari Majelis Umum PBB kandas, diikuti oleh usaha yang gagal oleh delegasi AS untuk PBB agar Dewan Keamanan PBB mengambil kebijakan dan mengintervensi Cina. Perwakilan AS di Dewan Keamanan PBB tidak dapat berkutik menghadapi Veto yang dilakukan oleh Uni Soviet. Perlu diketahui bahwa negara yang memiliki hak veto adalah Uni Soviet, Amerika Serikat, Inggris, Perancis, dan Republik Cina (Taiwan), sekarang posisi pemegang hak veto Republik Cina jatuh kepada Republik Rakyat Cina (RRC).
Kegagalan AS dalam Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB , mengalihkan tuntutan yang dilakukan delegasi AS agar PBB menyerukan pengutukan terhadap RRC sebagai aggressor di Korea. Dalam sepanjang pengambilan keputusan tersebut, negara-negara blok komunis seperti Uni Soviet, Belarus, Ukraina, Polandia, dan Cekoslowakia, dan negara-negara non blok seperti Burma dan India menentang dikeluarkannya resolusi tersebut.
Meskipun mendapatkan penolakan, resolusi tersebut tetap disahkan, dan menyatakan bahwa RRC memiliki tanggung jawab sebagai agresor di Korea. Dan meminta Cina menarik pasukannya dari Korea dan berhenti melakukan permusuhan terhadap pasukan keamanan PBB di Korea.
Resolusi itu dinilai hanya sebagai simbolis. Hal ini karena banyak negara termasuk negara yang memberikan suara setuju segan mengambil tindakan yang lebih jauh kepada Republik Rakyat Cina karena takut bahwa konflik di Korea akan meningkat. Dan akan berdampak pada sanksi ekonomi dan politik terhadap RRC.
PBB pun memutuskan untuk mengambil tindakan yang lebih lanjut. Perang Korea yang berlangsung sekitar tiga tahun antara tahun 1950-1953 ini berjalan buntu dan berujung pada genjatan senjata pada tahun 1953. Perang ini menyebabkan sekitar 50.000 tentara AS tewas dalam peperangan.
Meskipun melakukan genjatan senjata, antara Korea Utara dan Selatan hingga saat ini belum menandatangani kesepakatan penghentian perang. Dan bisa saja perang ini dilanjutkan jika terjadi ketegangan politik dan militer antara kedua belah negara yang satu daratan ini
0 comments:
Post a Comment