Pada hari ini tanggal 8 Mei 2017 Pemerintah secara resmi melalui Kementerian Kordinator Politik, Hukum, & Keamanan (Menkopolhukam) membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Hal ini secara historis menghentikan bepergian HTI yg masuk ke Indonesia dalam tahun 1980-an.
Hitzbut Tahrir (HT) sendiri sebelum masuk ke Indonesia telah berkembang di negara-negara lain di dunia, seperti Mesir, Libya, Sudan, Turki, Inggris, Perancis, dan Jerman. Hizbut Tahrir didirikan pertama kali di Yordania tahun 1960an, meskipun deklarasi pembentukannya tahun 1953 di Kota Yerussalem oleh Taqiuddin al-Nabhan seorang sarjana hukum dan hakim di Palestina.
Ketika merambah Indonesia, HTI banyak melakukan dakwah di kampus-kampus besar yang ada pada Indonesia. Pada dasa warsa 1990-an HTI mulai meluaskan jaringan dakwah dan kaderisasi mereka melalui masjid, perkantoran, perusahaan, hingga perumahan. HTI pula kerap membagian selembaran-selembaran berisi dakwah mereka secara rutin di masjid & kampus-kampus.
Tujuan dari Hizbut Tahrir sendiri adalah memurnikan ajaran Islam & membangkitkan kejayaan Islam di Dunia. Bentuk berdasarkan realisasi tujuannya artinya berusaha agar akidah Islam dapat sebagai dasar negara, dasar konstitusi, & undang-undang. Cara yang kerap kali diserukan oleh Hizbut Tahrir dengan mengambil alih kendali negara dan bangsa di dunia.
Perkembangan Hizbut Tahrir sendiri diseluruh dunia mengalami penolakan. Hal ini sejalan menggunakan aktivitas mereka yang berusaha buat mengubah ideologi negara yg berdasarkan mereka nir sinkron dengan aturan Islam dan mengakibatkan kegaduhan pada negara tadi. Aktivitas-Aktivitas HTI dipercaya membenturkan elemen sipil negara yang berbeda pandangan.
Sekiranya masih ada beberapa negara di dunia yg menolak perkembangan Hizbut Tahrir (HT) pada dengan penduduk mayoritas Islam misalnya: Arab Saudi, Malaysia, Banglades, Mesir, Turki, & Pakistan. Negara tetangga Indonesia misalnya Malaysia dengan tegas menololak keberadaan Hizbut Tahrir dan dianggapnya sebagai grup yg menyimpang.
Hizbut Tahrir jua ditolak di Negara asalnya di Yordania, selain Yordania, negara pada Timur Tengah juga melarang keberadaan Hizbut Tahrir termasuk Arab Saudi & Libya. Hizbut Tahrir pada Rusia diklaim menjadi Organisasi Kriminal & tidak boleh berkembang, di Cina Hizbut Tahrir dijuluki menjadi Organisasi Teroris.
Hizbut Tahrir adalah Gerakan Islam yg berkembang buat menegakkan Negara Khilafah, Hizbut Tahrir menyebut Nasionalisme sebagai faham jahiliah modern. Di Indonesia, Hizbut Tahrir sebagai HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) telah relatif lama berkembang.
HTI sendiri menerima perlawanan dan aksi penolakan oleh organisasi Islam terbesar pada Indonesia, yaitu Nahdlatul Ulama (NU) karena dianggap memecah belah elemen kebangsaan Indonesia yg majemuk pada hal kepercayaan , etnis, budaya, & pandangan bermasyarakat. Ideologi HTI dipercaya bertentangan menggunakan Ideologi Pancasila yang menaungi semua kepercayaan & mengaplikasikan ajaran kepercayaan pada kehidupan bermasyarakat bukan dikonstitusikan. NU beranggapan bahwa pengaplikasiaan nilai-nilai Islam pada dalam kehidupan bermasyarakat lebih baik dibanding pada konstitusikan dan karena Pancasila sinkron menggunakan syariat Islam.
HTI kerak kali melakukan kampanye-kampanye pembentukan Khilafah. Proyek besar -besaran HTI ini buat membangun suatu sistem pemerintahan dengan satu kepemimpinan terintegrasi bagi seluruh umat Islam di Dunia. HTI melakukan gerakan-gerakan yang cukup masif, proyek yang dibangun yakni tidak mengakui Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan dasar negara Pancasila. Bagi HTI negara yang benar adalah Khilafah Islamiyah.
Berikut negara-negara di Dunia menggunakan terang-terangan menolak keberadaan & berkembangnya Hizbut Tahrir:
- Malaysia, Hizbut Tahrir (HT) dilarang berkembang. Pada 17 September 2015 melalui Komite Fatwa Negara Bagian Selangor, Malaysia menyatakan Hizbut Tahrir (HT) sebagai kelompok yang menyimpang. Malaysia menegaskan bagi siapapun yang mengikuti gerakan Pro-Khilafah, maka akan menghadapi hukum.
- Yordania, Yordani merupakan Negara asal berdirinya Hizbut Tahrir (HT), sampai sekarang masih menjadi organisasi HT dengan status terlarang
- Suriah melarang Hizbut Tahrir (HT) antara 1998-1999.
- Turki, Hizbut Tahrir (HT) secara resmi dilarang, namun masih tetap beroperasi. Pada 2009 polisi di Turki menahan sekitar 200 orang karena diduga menjadi anggota Hizbut Tahrir (HT).
- Libya, pemerintahan di era Muammar Qaddafi menganggap Hizbut Tahrir (HT) sebagai organisasi yang menimbulkan kegelisahan.
- Arab Saudi, Hizbut Tahrir (HT) dilarang, kritik tajam Hizbut Tahrir (HT) kepada sistem pemerintahan Arab Saudi terus dilontarkan hingga sekarang.
- Bangladesh melarang Hizbut Tahrir (HT) karena dianggap mengancam kehidupan yang damai, di Negara tersebut Hizbut Tahrir (HT) dilarang semenjak tanggal 22 Oktober 2009
- Mesir melarang pada 1974, Hizbut Tahrir (HT) dilarang setelah dianggap terlibat aktif dalam upaya kudeta dari sekelompok anggota militer
- Kazakhstan, Negara ini melarang Hizbut Tahrir (HT) pada tahun 2005
- Pakistan melarang Hizbut Tahrir (HT) semenjak tahun 2003
- Rusia melarang Hizbut Tahrir (HT) semenjak tahun 1999. Rusia menyebut Hizbut Tahrir (HT) sebagai “Organisasi Kriminal”, dan pada 2003 Rusia menyebut Hizbut Tahrir (HT) sebagai “Organisasi Teroris”
- Tajikistan melarang Hizbut Tahrir (HT) pada tahun 2001
- Kirigistan melarang Hizbut Tahrir (HT) pada 2004, secara umum keberadaan Hizbut Tahrir (HT) dilarang di negara-negara Asia Tengah kecuali Indonesia.
- China melarangnya dan menjuluki Hizbut Tahrir (HT) sebagai “teroris”
- Denmark, larangan kepada Hizbut Tahrir (HT). memandang Hizbut Tahrir (HT) melakukan kegiatannya menolak lembaga demokratis, Hizbut Tahrir (HT) membuatnya beberapa kali bermasalah dengan hukum.
- Perancis, melarang Hizbut Tahrir (HT) karena sebagai Organisasi Ilegal.
- Spanyol, pada 2008 Hizbut Tahrir (HT) dianggap organisasi illegal dan pihak berwenang selalu mengawasinya dengan ketat.
- Jerman melarang Hizbut Tahrir (HT) pada 2006 melalui Mahkamah Agung, Jerman menganggap Hizbut Tahrir (HT) dianggap anti-semit
- Pada 2007, perdana menteri negara bagian New South Wales-Australia berusaha melarang HT, namun dihalangi oleh Jaksa Agung atas nama demokrasi
- Tunisiam pemerintah Tuniasia secara resmi meminta pengadilan militer untuk melarang Hizbut Tahrir (HT), HT dianggap merusak ketertiban umum.
0 comments:
Post a Comment