Presiden ketiga Republik Indonesia, Bacharuddin Jusuf Habibie lahir pada Pare-Pare, Sulawesi Selatan, pada 25 Juni 1936. Beliau merupakan anak keempat dari delapan bersaudara, pasangan Alwi Abdul Jalil Habibie dan RA. Tuti Marini Puspowardojo. Habibie yg menikah menggunakan Hasri Ainun Habibie dalam lepas 12 Mei 1962 ini dikaruniai dua orang putra yaitu Ilham Akbar dan Thareq Kemal.
Masa kecil Habibie dilalui beserta saudara-saudaranya di Pare-Pare, Sulawesi Selatan. Sifat tegas berpegang pada prinsip sudah ditunjukkan Habibie semenjak kanak-kanak. Habibie yg punya kegemaran menunggang kuda ini, harus kehilangan bapaknya yg meninggal global pada tiga September 1950 lantaran terkena serangan jantung. Tak lama sehabis bapaknya meninggal, Habibie pindah ke Bandung buat menuntut ilmu di Gouvernments Middlebare School. Di SMA, dia mulai tampak menonjol prestasinya, terutama dalam pelajaran-pelajaran eksakta. Habibie sebagai sosok favorit pada sekolahnya.
Setelah tamat SMA pada bandung tahun 1954, dia masuk Universitas Indonesia pada Bandung (Sekarang ITB). Beliau menerima gelar Diploma berdasarkan Technische Hochschule, Jerman tahun 1960 yg kemudian menerima gekar Doktor berdasarkan loka yg sama tahun 1965. Habibie menikah tahun 1962, dan dikaruniai dua orang anak. Tahun 1967, menjadi Profesor kehormatan (Guru Besar) dalam Institut Teknologi Bandung.
Langkah-langkah Habibie banyak dikagumi, penuh kontroversi, banyak pengagum namun tidak sedikit pula yg tak sependapat dengannya. Setiap kali, peraih penghargaan bergengsi Theodore van Karman Award, itu pulang dari ?Daerah asal?-nya Jerman, dia selalu sebagai berita. Habibie hanya setahun kuliah di ITB Bandung, 10 tahun kuliah hingga meraih gelar doktor konstruksi pesawat terbang di Jerman dengan predikat Summa Cum laude. Lalu bekerja di industri pesawat terbang terkemuka MBB Gmbh Jerman, sebelum memenuhi panggilan Presiden Soeharto buat kembali ke Indonesia.
Di Indonesia, Habibie 20 tahun menjabat Menteri Negara Ristek/Kepala BPPT, memimpin 10 perusahaan BUMN Industri Strategis, dipilih Majelis Permusyawaratan Rakyat menjadi wapres RI, & disumpah oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Presiden RI menggantikan Soeharto. Soeharto menyerahkan jabatan presiden itu kepada Habibie berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Dasar 1945. Sampai akhirnya Habibie dipaksa juga lengser dampak refrendum Timor Timur yang menentukan merdeka. Pidato Pertanggungjawabannya ditolak MPR RI. Beliau pun pulang sebagai masyarakat negara biasa, kembali juga hijrah bermukim ke Jerman.
Rujukan: kepustakaan-presiden.Pnri.Go.Id
0 comments:
Post a Comment