Perdana Menter Jepang, Jenderal Kuniaki Koiso, dalam lepas 7 September mengumumkan bahwa Indonesia akan dimerdekakan dikemudian hari sehabis teracapainya kemenangan akhir pada perang Asia Timur Raya. Jepang sebenarnya mengharapkan kedatangan sekutu yang akan tiba ke Indonesia akan disambut sebagai penyerbu negara mereka, hal ini lantaran Jepang mulai menyadari dekatnya kekalahan dalam perang Pasifik.
Jepang kemudian mengumumkan pembentukan atau Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tanggal 1 Maret atau 29 April 1945, bertepatan dengan ulang tahun Kaisar Jepang, Kaisar Hirohito . Dr. Kanjeng Raden Tumenggung (K.R.T.) Radjiman Wedyodiningrat, dari golongan nasionalis tua, ditunjuk menjadi ketua BPUPKI dengan didampingi oleh dua orang ketua muda (wakil ketua), yaitu Raden Pandji Soeroso dan Ichibangase Yosio (orang Jepang).
Pada lepas 28 Mei 1945, diadakan upacara peresmian & sekaligus seremonial pembukaan masa persidangan BPUPKI yang pertama pada gedung "Chuo Sangi In", yang dalam zaman kolonial Belanda gedung tersebut adalah gedung Volksraad (Dewan Rakyat), dan sekarang gedung itu dikenal dengan sebutan Gedung Pancasila, yang berlokasi pada Jalan Pejambon 6 ? Jakarta.
Anggota BPUPKI
- K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat (ketua)
- R.P. Soeroso (Wakil Ketua)
- Ichibangse Yoshio (Wakil Ketua), orang jepang
- Ir. Soekarno
- Drs. Moh. Hatta
- Mr. Muhammad Yamin
- Prof. Dr. Mr. Soepomo
- KH. Wachid Hasyim
- Abdoel Kahar Muzakir
- Mr. A.A. Maramis
- Abikoesno Tjokrosoejo
- H. Agoes Salim
- Mr. Achmad Soebardjo
- Prof. Dr. P.A.A. Hoesein Djajadiningrat
- Ki Bagoes Hadikusumo
- A.R. Baswedan
- Soekiman
- Abdoel Kaffar
- R.A.A. Poerbonegoro Soemitro Kolopaking
- K.H. Ahmad Sanusi
- K.H. Abdul Salim
- Liem Koen Hian
- Tang Eng Hoa
- Oey Tiang Tjoe
- Oey Tjong Hauw
- Yap Tjwan Bing.
Agenda sidang diawali menggunakan pembahasan tentang pandangan mengenai bentuk negara Indonesia. Pembahasan tersebut menyepakati mengenai bentuk negara "Negara Kesatuan Republik Indonesiadanquot; (NKRI). Agenda sidang kemudian dilanjutkan untuk merumuskan konstitusi negara. BPUPKI lalu diagendakan merumuskan mengenai dasar negara Indonesia yg akan menjiwai isi berdasarkan UUD NKRI, karena UUD adalah awal berdasarkan konstirusi Indonesia yang berdaulat.
Sidang Pertama
Persidangan resmi BPUPKI yg pertama pada lepas 29 Mei-1 Juni 1945 |
Sidang pertama BPUPKI diadakan pada sebuah gedung yaitu gedung Chuo Sang In di Jalan Pejambon 6 Jakarta yang sekarang dikenal menggunakan gedung Pancasila. Rapat pertama dibuka pada lepas 28 Mei 1945 dan dimulai pada keesokan harinya yaitu pada lepas 29 Mei 1945 yang bertemakan Dasar Negara. Nah, dalam sidang pertama ini ada tiga orang yang memberikan pendapat tentang Dasar Negara, sobat. Mereka adalah Mr. Muhammad Yamin, Prof. Dr. Mr. Soepomo dan Ir. Soekarno.
Pada lepas 29 Mei 1945 Mr. Muhammad Yamin mengemukakan 5 asas menurut dasar Negara, antara lain yaitu:
- Peri Kebangsaan
- Peri Kemanusiaan
- Peri Ketuhanan
- Peri Kerakyatan
- Kesejahteraan Rakyat
Dua hari kemudian, Prof. Dr.Mr. Soepomo dalam lepas 31 Mei 1945 mengajukan Dasar Negara Indonesia menjadi berikut:
- Persatuan
- Mufakat dan Demokrasi
- Keadilan Sosial
- Kekeluargaan
- Musyawarah
Nah, pada keesokan harinya pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno pun mengajukan lima asas Negara yang sekarang kita kenal dengan nama Pancasila.
- Kebangsaan Indonesia
- Internasionalisme dan Peri Kemanusiaan
- Mufakat atau Demokrasi
- Kesejahteraan Sosial
- Ketuhanan Yang Maha Esa
Menurut Ir. Soekarno, kelima asas tersebut masih dapat diperas menjadi Ekasila atau Trisila. Selanjutnya Lima Asas tersebut disebut dengan Pancasila dengan urutan yang berbeda.
Nah, pembentukan sila tadi sebagai perdebatan diantara peserta yang menghadiri sidang BPUPKI. Perdebatan ini membahas penetapan aturan Islam pada Indonesia yang baru.
Sidang pertama BPUPKI berakhir dalam tanggal 1 Juni 1945 dan belum menghasilkan suatu keputusan apapun akhir menurut Dasar Negara Indonesia Merdeka hingga diadakan masa reses selama 1 bulan.
Pada tanggal 22 Juni 1945, BPUPKI membentuka panitia kecil yang beranggotakan 9 orang dan dianggap menggunakan panitia Sembilan. Anggota dari panitia Sembilan yaitu:
- Ir. Soekarno
- Drs. Moch. Hatta
- Mr. Achmad Soebardjo
- Mr. Muhammad Yamin
- KH. Wachid Hasyim
- Abdul Kahar Muzakir
- Abikoesno Tjokrosoejoso
- H. Agus Salim
- Mr. A.A. Maramis
Naskah Asli "Piagam Jakarta" atau "Jakarta Charterdanquot; yg dihasilkan sang "Panitia Sembilan" dalam lepas 22 Juni 1945 |
Setelah dilakukannya musyawarah dengan Panitia Sembilan, membentuk suatu rumusan yg menggambarkan maksud dan tujuan berdasarkan pembentukan Negara Indonesia Merdeka. Oleh Mr. Muhammad Yamin, rumusan tadi dinamakan Jakarta Charter atau Piagam Jakarta. Rumusan tadi merupakan:
- Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpim oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyarawatan perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Sidang Kedua
Persidangan resmi BPUPKI yg ke 2 pada lepas 10 Juli-14 Juli 1945 |
Pada rapat ke 2 menurut BPUPKI berlangsung dalam tanggal 10-17 Juli 1945 dengan topic bahasan yaitu bentuk Negara, wilayah Negara, kewarganegaraan, rancangan Undang-Undang Dasar, ekonomi dan keuangan, pembelaan Negara, pendidikan dan pengajaran. Pada rapat kedua ini dibentuk panitia yg berjumlah 19 orang yg membahas rancangan undang-undang dasar yg diketuai oleh Ir. Soekarno sendiri sobat. Tak lupa pula dibentuk Panitia Pembelaan Tanah Air yang diketuai sang Abikoesno Tjokrosoejoso dan Panitia Ekonomi & Keuangan yang diketuai sang Drs. Moch. Hatta.
Berdasarkan hasil pemungutan bunyi, wilayah Indonesia Merdeka telah ditentukan. Wilayah tersbut mencakup wilayah Hindia Belanda dulu, ditambah menggunakan Malaya, Borneo Utara, Papua, Timor-Portugis dan pulau-pulau disekitarnya.
Pada lepas 11 Juli 1945 Panitia Perancang UUD membentuk lagi panitia kecil yg beranggota 7 orang, yaitu:
- Prof. Dr. Mr. Soepomo
- Mr. Wongsonegoro
- Mr. Achmad Soebardjo
- Mr. A.A. Maramis
- Mr. R.P. Singgih
- H. Agus Salim
- Dr. Soekiman
Persidangan Kedua BPUPKI dalam tanggal 14 Juli 1945, pada rangka mendapat laporan Panitia Perancang UUD , Ir. Soekarno melaporkan tiga hasil, yaitu:
- Pernyataan Indonesia Merdeka
- Pembukaan UUD
- Batang Tubuh dari UUD
BPUPKI kemudian dibubarkan pada 7 Agustus 1945 karena dianggap telah menyelesaikan tugasnya dalam menyusun rancangan Undang-Undang Dasar. Dan digantikan dengan dibentuknya "Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia" ("PPKI") atau dalam bahasa Jepang: Dokuritsu Junbi Inkai dengan Ir. Soekarno sebagai ketuanya. - Harian Sejarah
0 comments:
Post a Comment