Manusia nir pernah lepas berdasarkan peraturan. Di mana pun & kapan pun di sekeliling kita terdapat aturan yang membatasi konduite insan. Norma Sosial merupakan patokan perilaku manusia dalam kehidupan bermasyarakat.
Fungsinya adalah buat memberi batasan berupa perintah atau embargo dalam berperilaku, memaksa individu buat mengikuti keadaan dengan nilai yg berlaku di masyarakat & menjaga solidaritas antaranggota warga . Oleh karena fungsi-fungsi tadi, maka pengenalan norma memiliki kiprah yang krusial dalam mewujudkan ketertiban sosial.
Di dalam kehidupannya, yg tidak dapat hidup dan memenuhi kebutuhannya sendiri, manusia memerlukan pengaturan supaya dapat hayati serasi. Tata pengaturan itulah yang dianggap norma sosial. Norma sosial adalah sesuatu yang berada di luar individu, sehingga bersifat membatasi/menjadi pengontrol dan memiliki sanksi.
Pengertian Norma Sosial Menurut Definisi Para Ahli
Prof. DR. Soerjono Soekanto, S.H., M.A. (lahir di Jakarta, Januari 1942, umur 75 tahun) merupakan ahli hukum dan sosiolog Indonesia. Ia mendapat gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Universitas Indonesia (1965), sertifikat metode penelitian ilmu-ilmu sosial dari Universitas Indonesia (1969), Master of Arts dari University of California, Betkeley (1970), Sertifikat dari Academy of American and International Law, Dallas (19972) dan gelar doktor Ilmu Hukum dari Universitas Indonesia (1977). Diangkat sebagai Guru besar sosiologi hukum Universitas Indonesia (1983).
- John J. Macionis: Menurutnya norma adalah aturan-aturan dan harapan-harapan masyarakat untuk memandu perilaku anggota-anggotanya
- Robert Mz. Lawang: Pengertian norma menurut Robert Mz. Lawang adalah gambaran mengenai apa yang diinginkan baik dan pantas sehingga sejumlah angggapan yang baik dan perlu dihargai sebagaimana mestinya
- Hans Kelsen: Menurut Hans Kelsen, pengertian norma adalah perintah yang tidak personal dan anonim
- Soerjono Soekanto: Pengertian norma menurut soerjono soekanto adalah suatu perangkat agar hubungan antar masyarakat terjalin dengan baik.
- Isworo Hadi Wiyono: Pengertian norma menurut Isworo Hadi Wiyono bahwa norma adalah peraturan atau petunjuk hidup yang memberi ancar-ancar perbuatan mana yang boleh dijalankan dan perubatan mana yang harus dihindari.
- Antony Gidden: Menurut Antony Gidden bahwa pengertian norma adalah prinsip atau aturan konkret yang seharusnya diperhatikan oleh masyarakat.
Ciri-Ciri Norma Sosial
- Norma sosial pada umumnya tidak tertulis: Dalam masyarakat, norma sosial tidak tertulis yang hanya diingat dan diserap serta mempraktekkannya dalam interkasi antara anggota kelompok masyarakat
- Hasil kesepatakan bersama: Sebagai peraturan sosial yang difungsikan untuk megnarahkan perilaku seluruh anggota masyarakat. Norma sosial dibentuk dan disepakati bersama seluruh warga masyarakat
- Mengalami perubahan: Sebagai aturan yang lahir dari proses interkasi sosial di masyarakat, norma mengalami perubahan sesuai atas keinginan dan kebutuhan dari anggota masyarakat itu sendiri.
- Ditaati bersama: Norma sosial merupakan seperangkat aturan sosial untuk mengarahkan dan menertipkan perilaku anggota masyarakat untuk dari keinginan bersama. Oleh sebab itu, norma didukung dan ditaati bersama.
- Pelanggar norma mendapatkan saksi: Norma sosial bersifat memaksa individu agar berperilaku untuk sesuai dengan kehendak bersama. Sehingga pelanggaran diberikansanksi dengan tindakan atau daya ikat norma.
Norma sosial terdiri atas 6 golongan berikut.
- Cara (usage), terbentuk dari proses interaksi yang terus-menerus. Norma ini mempunyai kekuatan sanksi yang lemah. Pelanggaran terhadap norma ini hanya dianggap tidak sopan.
- Kebiasaan (falk ways), adalah perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama. Pelanggar- nya akan mendapat teguran atausindiran.
- Tata kelakuan (mores), kebiasaan yang tidak hanya dijadikan sebagai cara berperilaku, melainkan diterima sebagai norma pengatur. Sanksi yang diberikan bagi yang melanggar yaitu diusir atau diasingkan.
- Adat istiadat (custom), yaitu tata kelakuan yang kuat integrasinya dengan pola perilaku masyarakat, sehingga mengikat dan menjadi adat istiadat (custom).
- Norma hukum (laws), tepatnya disebut sebagai hukum tertulis. Berisi ketentuan, kewajiban, dan larangan agar terwujud suatu ketertiban dan keadilan di dalam masyarakat. Laws memiliki sanksi paling tegas dibandingkan norma lainnya.
- Mode atau fashion, cara atau gaya melakukan atau membuat sesuatu yang sering berubah-ubah dan diikuti orang banyak.
Macam-macam Norma Sosial
- Norma Agama
- Norma Kesusilaan (Mores)
- Norma Adat
- Norma Kebiasaan
- Norma Kesopanan
- Norma Hukum
Macam-Macam Norma Sosial Berdasarkan Aspek-Aspeknya
1. Norma Agama
Norma agama adalah peraturan sosial bersifat mutlak karena berasal berdasarkan Tuhan. Norma agama berasal menurut ajaran agama dan kepercayaan -agama yg lainnya, semisalnya:
- Melakukan sembahyang kepada tuhan
- Mengaji
- Melaksankan sholat tepat waktu
- Melasanakan segala perintah agama
- Menjauhi segalah larangan-larangan agama atau kepercayaan
2. Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan merupakan peraturan sosial yg asal dari hati nurani yg menghasilkan akhlak. Dari adanya kebiasaan kesusilaan, seorang dapat membedakan baik & jelek. Pelanggaran norma kesusilaan berdampak atau menjadikan berdasarkan sanksi yang sifatnya pengucilan secara fisik mapun secara batin, semisalnya
- Dilarang Pelacuran, perzinaan, korupsi
- Menghormati orang lain terutama orang tua
- Memiliki sikap jujur dan adil dalam masyarakat
- Tidak menfitnah orang lain
- Selalu menolong orang lain
tiga. Norma Kesopanan
Norma kesopanan merupakan peraturan sosial yg mengarah dalam tingkah laku masuk akal dalam kehidupan bermasyarakat. Pelanggaran kebiasaan mendapatkan celaan, kritik, dan pengucilan, semisalnya
- Tidak meludah disembarang tempat
- Memberi atau menerima makanan dengan tangan kanan
- Jangan makan sambil berbicara
- Bersikap dan bersifat rukun dengan siapa saja
4. Norma Kebiasaan
Norma norma adalah sekumpulan peraturan sosial yang dibuat secara sadar atau nir yg berisi tentang petunjuk akan perilaku secara monoton sebagai akibatnya menjadi norma individu. Pelanggaran norma kebiasaan berupa sanksi celaan, kritik & pengucilan, semisalnya
- Membawa oleh-oleh ketika pulang dari suatu tempat
- Mencuci tangan sebelum makan
- Membaca doa sebelum melakukan sesuatu
- Menggosok gigi setelah makan
- Mandi dengan teratur
5. Norma Hukum
Norma aturan merupakan anggaran sosial yang dibuat sang forum-lembaga tertentu, misalnya pemerintah yg bersifat tegas, memaksa untuk berperilaku sesuai menggunakan anggaran tersebut. Pelanggaran norma hukum akan mendapatkan sanksi yag berupa denda atau sanksi fisik, semisalnya:
- Kewajiban membayar pajak
- Dilarang menerobos lampu merah
- Menyeberang jalan dengan melaui jembatan penyeberangan
- Dilarang mengganggu ketertiban umum
- Tidak terlamat masuk sekolah
Macam-Macam Norma Berdasarkan Sifat Resminya
1. Norma Tidak Resmi (Nonformal)
Norma nir resmi adlaah patokan yang dirumuskan secara nir kentara dan pelaksanaannya nir diwajibkan buat warga . Norma yang tumbuh dan berkemang menurut norma bertindak secara seragam & diterima oleh rakyat. Walaupun tidak diwajibkan namun semua anggota sadar akan patokan nir resmi wajib ditaati & mempunyai kekuatan memaksa yg lebih besar dibandingkan menggunakan patokan resmi, contoh:
- Aturan adat istiadat
- Aturan dalam keluarga
- Pantanga-pantanga dalam lingkungan masyarakat
dua. Norma Resmi (Formal)
Norma resmi adlaah patokan yg dirumuskan & diwajibkan menggunakan jelas dan tegas sang yang berwenang buat semua warga . Keseluruhan norma forma adalah suatu badan aturan yang dimiliki masyarakat terkini dan diperkenalkan menurut pengumuman sosial, model:
- UUD 1945
- Perpu
- Surat Keputusan
- Keputusan Presiden
- Perda
3. Fungsi & Peranan Norma Sosial
- Sebagai pedoman hidup untuk seluruh masyarkat di wilayah tertentu
- Memberikan stabilitas dan keteraturan dalam kehidupan warga masyarkat
- Menciptakan kondisi dengan susanan yang tertip dalam masyarakat
- Wujud konkret terhadap nilai-nilai di masyarakat
- Mengikat seluruh warga masyarkat, karena disertai dengan sanksi dan aturan tegas bagi yang melanggar
- Merupakan standar atau skala dari seluruh kategori tingkah laku suatu masyarkat
0 comments:
Post a Comment