Dalam fase awal menurut perkembangan kolonial, karakteristik luar biasa yg terlihat merupakan kurangnya kendali yang berpengaruh menurut pemerintah Inggris. Semua koloni kecuali Georgia timbul menjadi perusahaan dengan para pemegang saham, atau sebagai pemilik properti feodal, yang berakar menurut piagam yang diberikan sang kerajaan. Tentu saja, informasi bahwa raja telah memindahkan kedaulatannya atas pemukiman Dunia Baru pada bentuk saham perusahaan & pemilik properti tidak berarti koloni di Amerika harus bebas tanpa kendali menurut luar. Berdasarkan kesepakatan undang-undang Perusahaan Virginia, contohnya, otoritas penuh pemerintahan dipegang sang perusahaan itu sendiri. Meski demikian, kerajaan berharap perusahaan itu sebagai penduduk Inggris. Oleh karenanya, penduduk Virginia takkan memiliki suara pada pemerintahan mereka, sama halnya jika oleh raja sendiri yg memegang kekuasaan di sana.
Biar begitu, koloni menganggap diri mereka terutama sebagai persemakmuran atau negara bagian, seperti halnya Inggris dan tidak terkait erat dengan pihak berwenang di London. Bagaimanapun juga, aturan eksklusif dari pihak luar perlahan-lahan menghilang. Warga koloni—pewaris tradisi lama Inggris yang berjuang demi kebebasan politik—menggabungkan konsep kemerdekaan dalam undan-gundang pertama Virginia. Undan-gundang itu menjamin warga koloni Inggris untuk mempraktikkan kebebasan, hak memilih dan kekebalan “seperti jika mereka mematuhi dan dilahirkan dalam realitas Inggris ini.” mereka kemudian menikmati keuntungan Piagam Magna Carta—undang-undang mengenai kebebasan politik dan sipil yang dikeluarkan oleh raja john pada 1215—dan hukum umum— sistem hukum Inggris didasarkan pada konstitusi legal sebelumnya atau tradisi, bukan hukum statuta. Pada 1618, Persekutuan Virginia mengeluarkan instruksi kepada gubernur yang ditunjuk yang menyatakan bahwa setiap penduduk bebas dalam perkebunan harus memilih wakilnya untuk bergabung dengan gubernur dan dewan yang ditunjuk dalam mengesahkan peraturan pemerintah demi kemakmuran koloni.
Langkah ini terbukti menjadi yang salah satu langkah dengan dampak paling jauh ke depan dalam seluruh periode kolonial. Sejak saat itu, masyarakat umum menerima fakta bahwa warga koloni mempunyai hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan mereka sendiri. Dalam banyak kasus, manakala menyusun kebijakan masa depan, raja menjamin dalam undang-undang bahwa setiap manusia bebas dalam koloni harus memiliki suara dalam badan legislatif yang berkaitan langsung dengan mereka. Oleh karena itu, piagam yang di serahkan kepada Calverts di maryland, William Penn di Pennsylvania, tuan tanah di North dan South Carolina, serta tuan tanah di New jersey menekankan bahwa legislasi harus dilaksanakan dengan “izin manusia bebas.
Di New england, selama bertahun-tahun, bahkan terdapat pemerintahan swatantra yg lebih lengkap daripada koloni lainnya. Di atas kapal mayflower, kaum Pilgrim mengadopsi alat untuk pemerintah yang dinamakan ?Perjanjian mayflower.? Buat ?Menyatukan kita semua ke dalam badan politik sipil demi ketertiban & kelangsungan hidup yang lebih baik... Dan sesuai kesepakatan beserta [untuk] menjalankan, menyusun dan memutuskan secara keadilan dan kesetaraan yang sedemikian rupa pada hukum, peraturan, undang-undang, konstitusi dan jawatan... & akan dipercaya yg paling tepat & sinkron bagi kebaikan bersama koloni...?
Walaupun nir ada dasar legal bagi kaum Pilgrim buat membangun sistem pemerintahan otonomi, nir terdapat yang menentang pelaksanaannya & sinkron konvensi itu, selama bertahun-tahun pemukim Plymouth dapat menjalankan urusan mereka sendiri tanpa campur tangan pihak luar.
Situasi yang sama berkembang di Persekutuan teluk massachusetts, yang telah mendapat hak menjalankan pemerintahan sendiri. Dengan demikian, otoritas penuh berada di tangan penduduk koloni tersebut. Awalnya, sekitar selusin anggota asli persekutuan yang berhasil datang ke Amerika berusaha memerintah secara autokratik. tetapi warga koloni lain menuntut suara dalam masalah publik dan mengindikasikan bahwa penolakan akan berakibat imigrasi massal.
Anggota persekutuan menyerah, & kendali pemerintahan diserahkan pada wakil terpilih. Setelah itu, koloni New england lainnya? Connecticut & rhode Island? Pula sukses menjadi pemerintahan otonomi hanya dengan menyatakan bahwa diri mereka berada pada luar otoritas pemerintahan mana pun, lalu menyusun sistem politik mereka sendiri menggunakan mencontoh sistem kaum Pilgrim di Plymouth.
Ketentuan pemerintahan otonomi diabaikan hanya dalam 2 masalah; yaitu New York, yang dihibahkan pada saudara pria Charles II, Duke of York (yang lalu sebagai raja james II) dan Georgia, yg diserahkan kepada suatu ?Dewan.? Dalam kedua masalah itu, provisi bagi pemerintah tidak berumur panjang, lantaran masyarakat koloni menuntut wakil legislatif tanpa kenal lelah sebagai akibatnya para pejabat berwenang pun segera menyerahkan kekuasaan mereka.
Pada pertengahan abad ke-17, perhatian bangsa Inggris terlalu teralihkan oleh Perang Sipil mereka (1642-49) serta upaya Persemakmuran Puritan Oliver Cromwell dalam menyusun kebijakan kolonial yang efektif. Setelah restorasi Charles II dan dinasti Stuart pada 1660, Inggris punya banyak kesempatan untuk mengurus administrasi koloninya. meski demikian, hal itu tidak efisien dan tidak didukung rencana yang koheren. Para koloni sebagian besar tidak mendapat perhatian yang layak dari kerajaan.
Letaknya yang jauh pada seberang lautan luas juga mempersulit pengendalian atas koloni tadi. Lagi pula, hal tadi sebagai karakter kehidupan awal pada Amerika. Dari negara menggunakan lahan terbatas & kota padat penduduk, para pendatang tiba di lahan yang seolah nir berujung. Di benua misalnya itu, kondisi alami membentuk individu yg tangguh, lantaran orang-orang terbiasa menciptakan keputusan sendiri. Pemerintah memasuki kota pada pinggiran dengan pelan dan syarat anarki acapkali terjadi pada perbatasan.
Tetapi perkiraan pemerintahan otonomi di koloni nir sepenuhnya berjalan menggunakan mulus. Pada 1670- an, majelis tinggi Perdagangan dan Pertanian yang dibentuk buat menerapkan sistem perniagaan di koloni terdorong buat membatalkan Piagam teluk massachusetts lantaran koloni itu menolak kebijakan ekonomi pemerintah. Pada 1685 james II menyetujui proposal membentuk Dominion New England & menempatkan koloni pada selatan melewati New jersey di bawah yurisdiksinya, & menggunakan demikian mempererat kendali kerajaan atas semua wilayah tadi. Gubernur yang dekat dengan pihak kerajaan, Sir edmund Andros, memungut pajak menggunakan hak perintah eksekutif, memberlakukan sejumlah anggaran tegas, & memenjarakan mereka yg membangkang.
Waktu berita tentang revolusi Agung (1688-89), yg menjatuhkan kekuasaan james II pada Inggris, datang pada Boston, masyarakat memberontak & memenjarakan Andros. Pada 1691, pada bawah piagam baru, buat pertama kalinya massachusetts dan Plymouth bersatu menjadi koloni kerajaan teluk massachusetts. Koloni New england lainnya segera memulihkan pemerintahan mereka yg terdahulu.
Pada 1689, Undang-Undang hak Azasi dan Undang-Undang toleransi Inggris memastikan kebebasan beragama bagi orang kristen di koloni serta di Inggris dan menerapkan pembatasan terhadap kerajaan. tidak kalah pentingnya, Second Treatise on Government (traktat kedua mengenai Pemerintahan) (1690) karya john Locke tentang justifikasi teoretis utama revolusi Agung, memaparkan teori pemerintah yang tidak berdasarkan hak ilahi, melainkan berdasarkan kontrak. tulisan itu menjelaskan bahwa manusia memiliki hak asasi akan kehidupan, kebebasan, dan kepemilikan, serta berhak memberontak bila pemerintah melanggar hak mereka.
Pada awal abad 18, hampir semua koloni berada di bawah yurisdiksi langsung kerajaan Inggris, tetapi mengikuti aturan yang dibentuk oleh revolusi Agung. Gubernur koloni mencoba menerapkan kekuasaan yang menghilang dari tangan raja di Inggris, tetapi majelis koloni yang mengetahui peristiwa tersebut, berupaya mengesahkan “hak” dan “kebebasan” mereka. Dasar tuntutan mereka adalah pada dua kekuatan signifikan yang mirip dengan apa yang dianut oleh Parlemen Inggris: hak untuk memilih dalam masalah pajak, pembelanjaan dan hak memulai legislasi ketimbang hanya bereaksi terhadap proposal dari gubernur.
Legislatur menggunakan hak ini buat mengawasi kekuasaan gubernur kerajaan & mengizinkan alternatif buat memperluas kekuasaan dan efek mereka. Perselisihan yg sering terjadi antara gubernur dan majelis menyebabkan kesemrawutan politik kolonial & menyadarkan semakin poly warga koloni mengenai disparitas antara kepentingan Amerika dan Inggris. Dalam poly perkara, otoritas kerajaan nir memahami pentingnya tindakan majelis kolonial & me-ngabaikan mereka begitu saja. Meski demikian, preseden dan prinsip yang dibuat dalam ketika konflik antara majelis & gubernur dalam akhirnya sebagai bagian ?Konstitusi nir tertulis? Koloni. Dengan cara ini, badan penghasil undang-undang kolonial menyatakan hak atas pemerintahan swatantra.