
Foto: Pinterest
Panitia Sembilan merupakan panitia yg dibentuk oleh BPUPKI menggunakan beranggotakan sembilan orang yang mempunyai bertugas merumuskan "dasar negaradanquot; Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945.
Panitia Sembilan dibentuk dalam 1 Juni 1945. Adapun anggota Panitia Sembilan adalah menjadi berikut:
- Ir. Soekarno (ketua)
 - Drs. Mohammad Hatta (wakil ketua)
 - Mr. Achmad Soebardjo (anggota)
 - Mr. Mohammad Yamin (anggota)
 - KH. Wahid Hasjim (anggota)
 - Abdoel Kahar Moezakir (anggota)
 - Abikoesno Tjokrosoejoso (anggota)
 - H. Agus Salim (anggota)
 - Mr. Alexander Andries Maramis (anggota)
 
Panitia Sembilan pada tangga; 22 Juni 1945 berhasil menghasilkan rumusan dasar negarayang dikenal dengan Piagam Jakarta, disebut juga Jakarta Charteryang berisikan lima poin:
- Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
 - Kemanusiaan yang adil dan beradab
 - Persatuan Indonesia
 - Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
 - Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
 
(Baca jua: Piagam Jakarta)
Piagam Jakarta sendiri kemudian akan ditinjau ulang dan mengalami revisi menggunakan mengubah kalimat dalam poin pertama yaitu,
Ketuhanan menggunakan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa."






0 comments:
Post a Comment